"Tersangka menjemput korban, keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang, kemudian menuju ke rumah kakek tersangka. Di rumah ini, tersangka mencabuli, memaksa, melakukan kekerasan hingga akhirnya menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim.
Tersangka saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan.
"Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," ucap Iptu Lesly Lihawa.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: