get app
inews
Aa Text
Read Next : Duel Maut di Bone Sulsel, 1 Orang Tewas Ditikam Badik saat Cekcok di Jalan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Manado Dipanggil Polisi terkait Kisruh Musda Golkar

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:04:00 WITA
Wakil Ketua Komisi III DPRD Manado Dipanggil Polisi terkait Kisruh Musda Golkar
Wakil Ketua Komisi III DPRD Manado Lily Binti (kanan) saat berada di Polresta Manado. (foto: Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Manado Lily Binti dipanggil penyidik Polresta Manado. Pemanggilan ini terkait kasus kisruh berujung pengusiran disertai dugaan penganiayaan saat Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Manado 27 Agustus 2020 silam.

Dalam musda tersebut, panitia mengusir beberapa kader partai termasuk Lili Binti hingga terjadi dugaan penganiayaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat ditemui, Lily mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai korban. Dia mengatakan, ini pemanggilan yang keduanya.

Menurutnya, sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia berharap mudah-mudahan apa yang dilapor bisa diselesaikan dan diproses sesuai hukum yang ada.

"Saya merasa sangat dirugikan dalam hal ini. Ini negara hukum, jadi kiranya apa yang kami laporkan dapat segera diproses sesuai hukum," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Diketahui, kekisruhan itu terjadi ketika Partai Golkar Manado menggelar Musda X. Saat itu korban Lily Binti juga ada dalam ruang pertemuan. Namun dalam acara, legislator tiga periode dari fraksi Partai Golkar ini dikeluarkan.

Dalam insiden tersebut, dia mengalami lebam dan rasa sakit di bagian kaki. Ini terjadi setelah pelaku yang tak dikenal korban membalikkan meja yang menimpa kakinya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, Lily melalui pengacaranya kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut