Tak hanya melakukan illegal fishing, kata Dadan, kapal Malaysia tersebut juga menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang, yakni pukat trawl. Hal itu bisa menyebabkan over eksploitasi di perairan Indonesia.
"Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing Kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," ujar dia.
Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait