Sementara Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir menjelaskan, perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.
"Kami menyadari bahwa setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah – langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha," kata dia.
Dengan demikian pihaknya akan terus berkomitmen membangun dan menyediakan aksesibilitas layanan perizinan memadai ke semua pelaku usaha secara adil, transparan dan akuntabel, serta menjamin terciptanya kepastian hukum dengan mengutamakan ketentuan peraturan yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait