JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2022. Lima di antaranya merupakan gubernur yang salah satunya Gubernur Gorontalo.
Mereka yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.
Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait