Gubernur Sulut Olly Dondokambey.(Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Ada 11 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan pekerja migran. Kerja sama ini penting untuk melindungi pekerja migran.

"Dari 15 kabupaten dan kota, ada 11 yang sudah menandatangani MoU dengan BP2MI sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40, 41, 42 yang intinya Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarga," ujar Gubernur Sulut  Olly Dondokambey, Selasa (19/7/2022).

Gubernur mengapresiasi BP2MI Sulut yang selama ini terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota terkait CPMI, PMI dan keluarga termasuk fasilitas layanan kesehatan.

Menurut politikus PDIP tersebut, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa.

Lebih dari itu, PMI harus dilindungi agar tidak menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Karena itu, lembaga maupun organisasi pemerintah serta segenap unsur terkait dituntut mampu menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap pekerja migran.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network