Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online. (Foto: ilustrasi/kominfo).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 orang komplotan pelaku penipuan online ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di beberapa daerah.

"Modus mereka mengirim modifikasi android package kit (APK) dan link phishing. Pelaku phishing melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi," kata Dir Tipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Menurut Adi Vivid,erkara ini setelah dikumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK.

Adapun ke-13 tersangka yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social  engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network