Giat Operasi Aman Nusa-II, Selasa malam (02/02/2021).(Foto: Istimewa)

Kedua, tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, kafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan orotokol kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.

Terpantau sebanyak 13 rumah makan dan kafe yang ada di seputaran pusat Kota Amurang, Kawasan Boulevard Amurang dan Tumpaan, didatangi Tim Satgas Ops Aman Nusa-II Polres Minsel.

“Kami memberikan teguran, edukasi serta himbauan kepada para pemilik tempat usaha kafe dan rumah makan serta masyarakat pelanggan terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ucap Kompol Farly.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network