Proses repatriasi 157 WNI termasuk dua jenazah di Pelabuhan Samudera Bitung. (Foto: Istimewa)

Diketahui, sebelumnya Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pusat, Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung berhasil fasilitasi kepulangan 157 ABK WNI termasuk dua jenazah. Mereka bekerja pada berbagai kapal ikan asal RRT.

Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610. Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya mereka tetap menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah. Sementara dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada Juli dan Agustus 2020. Repatrasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network