“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan. Bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” kata Kombes Siahaan.
Dia menegaskan, dalam penanganan kasus tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi. Semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silakan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2023. Ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp48 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait