BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari dan Polsek Maesa menangkap dua pria pelaku pencurian di sebuah kios di Girian Permai, Girian. Kedua pelaku sudah dua kali mencuri di tempat yang sama yakni pada September 2021 dan Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi diterima dari Polres Bitung, kedua pelaku diketahui mencuri di kios milik Heri sebanyak dua kali. Para pelaku masing-masing berinisial HT (36) dan M (13), keduanya warga Girian, Bitung.
"Aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa (14/9/2021) silam, sekitar pukul 14.00 WITA, sedangkan yang kedua pada Rabu (9/3/2022) malam. Modusnya, pelaku masuk kios dengan cara merusak dinding yang terbuat dari tripleks, lalu mencuri rokok dan uang tunai,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (12/3/2022).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung. HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3) sore, di wilayah Girian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait