Penandatanganan berita acara oemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry Rondonuwu.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Bitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry Rondonuwu.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, obat-obatan berbahaya 2.893 butir, senjata tajam 44 buah, satu paket sabu, 25 lintingan tembakau, saru paket tembakau sintetis dan dua paket tembakau biasa,” ujar Merry Rondonuwu, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son menyampaikan, rangkaian penanganan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bitung selesai bukan ketika dibacakan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri, tetapi ketika dilakukan eksekusi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network