“Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya,” ujar Frenkie Son.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekertaris Kota Bitung DR Audy Pangemanan, Perwakilan Pengadilan Negeri Bitung Hakim Temmy Fetrozian dan para Kasi Kejaksaan Negeri Bitung.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait