Penandatanganan berita acara oemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry Rondonuwu.(Foto: Humas)

“Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya,” ujar Frenkie Son.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekertaris Kota Bitung DR Audy Pangemanan, Perwakilan Pengadilan Negeri Bitung Hakim Temmy Fetrozian dan para Kasi Kejaksaan Negeri Bitung.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network