Seorang warga melintasi kos-kosan milik FA yang diduga melakukan TPPU di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dua karyawan UD Tiga Sejati yaitu FA alias Fendi dan WH alias Windraningsih diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kerugian perusahaan mencapai Rp6,7 miliar.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan distributor kebutuhan harian yang diketahui pada bulan Januari 2021 oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.

"Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut," ucap Leonardo, Rabu (1/2/2023).

Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network