Satreskrim Polresta Kendari telah mengidentifikasi satu pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan itu sedang makan tiba-tiba ada enam orang tak dikenal dan masuk lalu menganiaya keduanya. Satu di antara pelaku identitasnya telah kami kantongi," ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (20/12/2023).
Akibat perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait