Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon saat konferensi pers kasus narkoba. (foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap dua remaja atas dugaan kasus narkoba berinisial RB (18) dan MEB (17). Keduanya merupakan warga Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara yang diamankan beserta barang bukti 15 paket sabu.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, pengungkapan kasus awalnya saat tim Satresnarkoba mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Palu, Sulawesi Tengah ke Manado melalui jalur darat pada akhir Mei lalu.

Tim yang tergabung dalam operasi yustisi dirangkaikan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kemudian melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolres Minsel. Petugas lalu menghentikan sebuah bus dan dilakukan pemeriksaan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network