Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon saat konferensi pers kasus narkoba. (foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap dua remaja atas dugaan kasus narkoba berinisial RB (18) dan MEB (17). Keduanya merupakan warga Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara yang diamankan beserta barang bukti 15 paket sabu.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, pengungkapan kasus awalnya saat tim Satresnarkoba mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Palu, Sulawesi Tengah ke Manado melalui jalur darat pada akhir Mei lalu.

Tim yang tergabung dalam operasi yustisi dirangkaikan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kemudian melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolres Minsel. Petugas lalu menghentikan sebuah bus dan dilakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, tim mendapati barang kiriman berupa kue brownies yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi beberapa paket sabu dalam kemasan plastik klip bening," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Denny Tampenawas dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere saat konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui pemilik paket sabu tersebut. Hasil pengembangan yang dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Sulut, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Bolangitang Barat, Bolmong Utara.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sebanyak 15 paket kecil sabu dan dua buah ponsel telah diamankan di Polres Minsel. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network