MANADO, iNews.id - RPAR alias Rio, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel), pelaku penikapan terhadap korban Rafidra Yohan (19). Pelaku ditangkap di Kota Manado, Rabu (26/05/2021) dini hari.
Saat ini, pelaku Rio mendekam di sel Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rio terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Informasi dari Polres Minsel, pelaku ditangkap saat bersembunyi di kos temannya, di wilayah Kota Manado. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diketahui, pelaku Rio menikam korban Rafidra, warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel pada Sabtu (22/05) sekitar pukul 02.00 WITA.
Belum diketahui penyebab pasti penyebab Rio menghabisi nyawa korban. Saat itu pelaku yang memegang sebilah pisau badik, tiba-tiba mengejar korban. Beberapa meter kemudian, korban terjatuh.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait