MINSEL, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap tiga tersangka kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi di Amurang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RR alias Irex (28), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, MF alias Marco (23), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.
“Kami mendapatkan informasi ada pengiriman barang dari luar daerah ke Minsel. Barang dikirim menggunakan salah satu perusahan jasa ekspedisi di Amurang, diduga obat keras jenis tryhexyphenidyl,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas di ruang kerjanya, Kamis (20/05/2021).
Menurut Denny Tampenawas, atas dasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang (19/05/2021) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito.
Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui kalau barang yang akan diambil adalah obat trihexyphenidyl milik dari RR alias Irex.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait