Ketiga tersangka RR alias Irex (28), MF alias Marco (23), dan CL alias Ito (30) bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Minsel. (Foto: Istimewa)

“Informasi dari kedua tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya kami pun mengamankan tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 butir obat keras jenis tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata AKP Denny Tampenawas.

Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ini, Sat Resnarkoba Polres Minsel mengamankan barang bukti 1.185 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan tiga buah handphone.

“Untuk ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan,” ucap AKP Denny Tampenawas.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network