Kesing ditangkap polisi di rumahnya karena tertangkap tangan sedang melakukan praktek judi togel Sidney.(Foto: ist)

MINSEL, iNews.id - NM alias Kesing (48), tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (22/05/2021). Warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga itu  ditangkap polisi di rumahnya karena tertangkap tangan sedang melakukan praktek judi togel Sidney.

"Tersangka NM kami amankan dalam status tertangkap tangan dalam kegiatan perjudian jenis togel Sidney di rumahnya, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga," ucap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Sabtu (22/5/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp969.000, buku rekapan, lembaran kupon togel, tas dan handphone.

"Keberhasilan pengungkapan kasus togel ini berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat. Untuk tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network