Keterangan pers terkait penangkapan kasus narkotika. (Foto: Humas)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Dua orang tersangka pengedar narkotika masing-masing FMW (26) dan BAT (26) diringkus personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Begitu pula dengan15 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

"Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel. Keduanya diringkus di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 WITA," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual serta mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel.

"Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” ujar Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023).

Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.

“Setelah diselidiki oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

“Kemudian penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Terdiri atas 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, sebuah dompet kulit, sebuah timbangan digital, sebuah korek api warna biru dan hijau, sebuah pipet kaca, sebuah sendok plastik, sebuah alat hisap sabu/bong, s3buah buku tabungan Bank BRI, sebuah kartu debit BRI, sebuah sedotan plastik serta sebuah handphone merek Oppo F7 plus sim card,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Iis Kristian menegaskan narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network