KOTAMOBAGU, iNews.id - Dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ditangkap Satreskrim Polres Kotamobagu. Penipuan modus investasi tersebut ternyata ilegal alias bodong.
“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (03/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen melalui akun media sosial Facebook.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait