Di hadapan Bhabinkamtibmas di Mako Polsek Manganitu, keduanya sepakat melupakan perselisihan dan tidak akan memperpanjang urusan.
“Perkara tersebut diselesaikan dengan jalur damai dengan cara kekeluargaan, disertai surat pernyataan bersama dari masing-masing baik pelapor dan terlapor, yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan ditandatangani oleh masing-masing pengadu dan terlapor,” kata Iptu Fentje.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait