Upacara pemberian remisi dipimpin langsung Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan dihadiri unsur Forkopimda serta undangan yang ada di wilayah Kota Bitung.(Foto: Humas)

Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.PAS 873 &880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021.

Narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 208 orang. Narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari satu hingga enam bulan.

Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan giat pelaksanaan upacara pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semuanya berjalan kondusif aman terkendali.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network