Setiap pekerja, kata dia, mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp600.000 dan bantuan seperti ini di Provinsi Sulawesi Utara sudah disalurkan sejak tahun 2000 saat pandemi Covid-19.
Di tahun itu, setiap tenaga kerja mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 besaran BSU yang diterima sebesar Rp1,2 juta.
"Kami berharap bantuan ini bermanfaat dan benar-benar dapat dirasakannya kegunaannya oleh yang berhak menerimanya," katanya menambahkan.
Setelah pandemi Covid-19 di Sulut mulai melandai, pemerintah provinsi terus menggerakkan sektor pertanian dan perkebunan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan menghadapi inflasi yang bisa berdampak pada kenaikan angka pengangguran.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait