Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Erny Tumundo. (Foto: Antara)

Setiap pekerja, kata dia, mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp600.000 dan bantuan seperti ini di Provinsi Sulawesi Utara sudah disalurkan sejak tahun 2000 saat pandemi Covid-19.

Di tahun itu, setiap tenaga kerja mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 besaran BSU yang diterima sebesar Rp1,2 juta.

"Kami berharap bantuan ini bermanfaat dan benar-benar dapat dirasakannya kegunaannya oleh yang berhak menerimanya," katanya menambahkan.

Setelah pandemi Covid-19 di Sulut mulai melandai, pemerintah provinsi terus menggerakkan sektor pertanian dan perkebunan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan menghadapi inflasi yang bisa berdampak pada kenaikan angka pengangguran.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network