Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Minahasa Tenggara Elly Sangian mengungkapkan pemusnahan obat ini wajib dilakukan sebagai syarat pemenuhan kelayakan pelayanan kesehatan.
"Ini juga menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Elly memastikan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat lebih maksimal dan sesuai prosedur. "Kami dari Pemkab memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait