MANADO, iNews.id - Sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja ternyata dipekerjakan sebagai scammer. Mereka disuruh melakukan penipuan.
"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).
Scammer dalam arti, mereka bekerja untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya, yang ada di Indonesia, bukan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam
"Nah, ini pekerjaan mereka (scammer) sehingga mungkin ini juga menjadi ralat kami. Di mana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan. Namun sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai scammer atau melakukan penipuan secara online,” tutur kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait