Sementara itu, Plh Kalapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi, kata dia, merupakan salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
"Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Remisi didapatkan pada hari ini diharapkan agar menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait