Tak terima teguran korban, pelaku FM langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya datang 3 rekan pelaku yang juga melakukan pengeroyokan dan pemukulan.
“Bahkan salah satu pelaku berinisial RR melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman keras yang mengenai kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka memar, bengkak dan lecet pada kepala bagian atas,” ujarnya.
Keempat pelaku langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait