MANADO, iNews.id – Empat pria inisial SP, SS, AM dan MS ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Pasalnya mereka telah menganiaya secara bersama-sama terhadap korban Roni Kasonso (43).
"Berdasarkan informasi yang dihimpun tim ROTR Polresta Manado, terlapor menganiaya secara bersama-sama terhadap korban Roni Kasonso (43), warga Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget pada hari Senin 13 Maret 2023, di Kelurahan Bengkol," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (15/3/2023).
Diduga peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dilakukan dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka bengkak di bagian mata kiri dan nyeri di bagian kepala,” ujar Kompol Sugeng.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait