BITUNG, iNews.id – Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial DT (50). Dia diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kota Bitung.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Sabtu (28/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan ayah tiri ini terjadi sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022.
“Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018 dan baru terungkap sejak korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke tetangga dan perangkat kelurahan setempat” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait