Penjabat Gubernur Gorontalo Hendra Hamka Noer menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-kominfo)

Selain memfasilitasi pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi 45 anggota DPRD, 14 staf khusus DPRD, dan dua kepala daerah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program jaminan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network