Pemusnahan knalpot dan miras oleh Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Polres Bitung memusnahkan barang bukti terdiri atas 507 buah knalpot nonstandar dan 3.450 liter miras jenis cap tikus. Pemusnahan dilakukan di Mapolres, Rabu (08/12/2021) pagi.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Bitung dan jajaran selama tahun 2021, menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama unsur Forkopimda, para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bitung, tokoh agama dan komunitas warga di Kota Bitung.

AKBP Alam Kusuma menjelaskan barang bukti tersebut jika dirupiahkan, 507 buah knalpot nonstandar mencapai Rp354 juta, sedangkan miras mencapai Rp108 juta.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network