Dengan memenuhi persyaratan seperti KTP, NPWP, Nomor Induk Berusaha, alamat surat elektronik atau e-mail, dan nomor telepon, pelaku UMKM dapat mendaftar dengan mudah dan cepat.
"Kami akan proaktif membantu UMKM yang mengalami kendala dalam pendaftaran," katanya.
Alham menyampaikan, jika pelaku UMKM menemukan kesulitan, maka Beli UMKM akan memberikan bantuan.
"Jika kesulitan dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), kami siap membantu," kata Alham.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait