MANADO, iNews.id - Sebanyak 576 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Baik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun mengatakan, dari jumlag tersebut, 575 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I. Mereka mendapat pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tersebut.
"Satu orang yang mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," ujarnya, Sabtu (22/4/2023).
Dia menjelaskan, besaran pemberian remisi kepada WBP tersebut bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Satu WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait