6. Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku Aning telah ditetapkan sebagai tersangaka. Saat ini tersangka ditahan di Polres Boltim bersama suaminya.
Polisi masih terus mendalami apakah suami tersangka ikut terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Namun sejauh ini tersangka baru satu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait