Aning, tersangka pembunuhan bocah SD di Boltim. (Foto: Ist)

6. Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku Aning telah ditetapkan sebagai tersangaka. Saat ini tersangka ditahan di Polres Boltim bersama suaminya.

Polisi masih terus mendalami apakah suami tersangka ikut terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Namun sejauh ini tersangka baru satu orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network