KOTAMOBAGU, iNews.id – Sebanyak tujuh remaja asal Desa Pontodon dan Pontodon Timur diamankan personel Polsek Kotamobagu Utara. Mereka digiring ke kantor polisi saat tengah asyik pesta minuman keras (miras) di jalan trans Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (29/03/2022) pagi pukul 06.30 wita.
"Diamankannya remaja ini berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat tentang adanya sekelompok anak muda/remaja yang tengah asyik menenggak miras di jalan tersebut," kata Kapolsek Kotamobagu Utara Ipda Jufian E Manoppo, Rabu (30/3/2022).
Begitu mendapat laporan dia bersama tiga personel bergegas ke lokasi kejadian.
Petugas pun menggerebek aktivitas pesta miras tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh remaja itu namun tidak menemukan barang senjata tajam (sajam).
"Ketujuh remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kotamobagu Utara untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar Ipda Jufian E Manoppo.
Sebelum diizinkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Dari tangan para remaja itu, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) serta kendaraan roda dua sejumlah empat unit yang dikendarai ketujuh remaja tersebut,” kata Kapolsek Kotamobagu Utara.
Menyikapi kondisi ini, Kapolsek berharap kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam miras, apalagi miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Kepada para orang tua supaya anak-anaknya diawasi dan jangan dibiarkan keluyuran malam hingga pagi,” pesannya.
Kapolsek menambahkan, peran serta masyarakat untuk ikut membantu memberantas miras sangat penting. Oleh karena itu, pihaknya berterima kasih atas tindakan warga yang memberikan informasi kepada petugas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait