Ilustrasi.

MANADO, iNews.id – Sebanyak 75.602 pekerja maupun buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta di Sulawesi Utara akan menerima bantuan subsidi gaji pada tahap pertama masing-masing Rp600.000. Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap.

"Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja/buruh lainnya akan mendapat subsidi gaji pada gelombang berikutnya,” ujar Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, Kamis (27/8/2020).

Dia mengungkapkan, peluncuran subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi. Bantuan ini langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Presiden mengatakan, untuk tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Sementara total yang akan diberikan sebanyak 15,7 juta pekerja.

“Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta. Kami harapkan yang 2,5 juta orang ini menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000, pertama yakni warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK. Kemudian, calon penerima terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network