Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tahuna. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, KPPP Tahuna melayani tiga Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara yaitu Sangihe, Talaud dan Sitaro. Harapannya, wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT PPh segera melaksanakan kewajiban sebelum batas akhir pelaporan.

"Kami berharap wajib pajak Badan yang belum melaporkan SPT PPh agar segera melaporkan sebelum tanggal 30 April 2021," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network