Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan karena dirinya menganggap penetapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah. 

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni menurutnya tidak sah. 

Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Selain itu, dia menilai Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah di dalam masjid tempat khusus ibadah orang Muslim (eksklusif).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network