Dia menjelaskan, prinsipnya sesuai dengan bangunan hijau, telah ada permen PU yang mengaturnya, adanya "greenship rating" oleh Konsil Bangunan Hijau Indonesia (GBCI).
Jefrey yang juga sebagai Greenship Professional (GP), ada enam kategori secara garis besar peduli pada tapak dan lingkungan, pemanfaatan air dan konservasi, konservasi energi, material dan limbah, indoor air quality, sampai comissioning. Ini berlaku untuk bangunan eksisting, baru, interior dan kawasan.
"UHI keadaan di mana terjadinya pulau panas di perkotaan, kita bisa bandingkan lokasi yang banyak hijauan dengan yang bangunan, jalan dan polusi," kata Jefrey yang sebagai dosen Fakultas Teknik Arsitektur Unsrat.
Untuk itu, katanya, Manado punya potensi terjadi UHI perlu mematuhi aturan seperti RTH sebesar 30 persen dan tindakan pencegahan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait