Wawan Gunawan mengaku sangat terkesan melihat empat ekor hiu paus meliuk-liuk mengitari perahu yang ditumpangi rombongan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Rifli Katili menyebut pemerintah daerah sudah menetapkan kawasan wisata hiu paus sebagai kawasan yang dilindungi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Pengembangan destinasi wisata hiu paus juga sudah memiliki 'master plan' sejak tahun 2016 lalu. Meski begitu, tantangannya bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus selesai," demikian Rifli Katili,
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait