Aksi Bejat Pemuda Perkosa 2 Remaja Kakak Adik, Korban Dicekoki Miras hingga Teler (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku DD mengaku dia dan kedua korban masih memiliki hubungan sepupu. 

"Iya kami sepupu," ucap pelaku DD.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network