Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku DD mengaku dia dan kedua korban masih memiliki hubungan sepupu.
"Iya kami sepupu," ucap pelaku DD.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait