OA alias Aso bersama barang bukti pisau diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. (Foto: Humas)

"Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok.” ujarnya.

Saat itu korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri,"ucap Kasi Humas.

OA alias Aso bersama barang bukti pisau miliknya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.

"Saat ini OA alias Aso sudah dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP untuk proses penyidikan lanjut," kata Kasi Humas.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network