Seorang instruktur memperagakan cara mencukur rambut kepada anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

Salah satu hak yang penting bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah hak untuk memperoleh pendidikan, yang diatur dalam Pasal 3 huruf N Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012.

Dalam Undang-Undang itu kata dia, diatur mengenai pembinaan keterampilan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan pelatihan, keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak.

Sistem pendidikan nasional mengenalkan tiga jenis pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemasyarakatan akan mewujudkan sistem pendidikan keterampilan dalam LPKA.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network