Pelaku pencabulan berinisial LA (25), warga Kota Bitung.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.idPolres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya pada Rabu (23/3/2022) malam. penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/3) sore.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3).

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. “Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku.

“Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network