AL diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung di TKP setengah jam usai kejadian. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Pria warga Kabupaten Minahasa inisial AL (25) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pasalnya, dia mengancam membunuh perempuan bernama Jacklyn (21), di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai ini oleh pria yang berprofesi sebagai sopir ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pria berinisial AL ini langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung di TKP, setengah jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Aksi pengancaman ini diduga dilakukan terduga pelaku karena merasa sakit hati kepada korban yang merupakan mantan pacarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network