Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Puluhan botol barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin diamankan Tim Resmob Polsek Matuari di Kelurahan Girian Weru Satu, Bitung, Senin (2/1/2023) malam. Miras tersebut diamankan dari seorang pria berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Miras jenis cap tikus diamankan dari seorang warga berinisial F, yang dilaporkan masyarakat sekitar, yang berjumlah 30 botol ukuran 600 ml,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiabudi, Selasa (3/1/2023).

Minuman keras tersebut diamankan saat Tim Resmob sedang melakukan operasi mira di kompleks Pasar Girian.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network