Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin. (Foto: Humas)

“Saat sedang patroli di Pasar Girian, tim mendapat informasi ada penjualan miras tanpa izin di salah satu kios. Dan benar saat disambangi, tim mendapatkan barang bukti di kios yang dimaksud,” tutur Ipda Iwan.

Pemilik bersama barang bukti langsung dibawa Tim Resmob ke Kantor Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network